Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak! Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Jessica

Selasa, 21 Juni 2016 – 14:47 WIB
Simak! Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Jessica - JPNN.COM
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/6). Agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan eksepsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi pihak pengacara Jessica Kumala Wongso. ‎Jaksa menolak untuk mempermasalahkan ketika didesak untuk menunjukan asal sianida yang dipakai Jessica untuk membunuh Wayan Mirna Salihin. 

Ketua jaksa penuntut umum, Ardito Muardi mengatakan, pihaknya menolak karena pengacara memberikan eksepsi tidak pada materi perkara.‎ Menurut dia eksepsi pengacara Jessica, hanya menguraikan fakta di luar materi perkara.

"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang objek. Objeknya racun. Bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang objek tapi uraian tentang subjek," kata Ardito usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Menurut dia, subyek dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna. Sebab, dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mangacu pada perencanaan subyeknya. ‎Di mana selama adanya niatan atau ketenangan dalam perencanaan itu.

"Makanya itu subjeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelas Ardito.

Sementara itu, eksepsi pengacara Jessica yang meminta jaksa menunjukkan bagaimana cara Jessica menuangkan racun sianida, Ardito menilai, hal tersebut tidak mengena pada materi perkara. Menurut dia, dalam kasus pembunuhan berencananya, pelakunya kerap merencanakan aksinya dengan terinci.

"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu.‎Motif itu orang bisa macam-macam," pungkas Ardito. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi pihak pengacara Jessica Kumala Wongso. ‎Jaksa menolak untuk mempermasalahkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News