Simak, Catatan Kritis Andy Soebjakto terhadap PMK Tarif Layanan Sertifikasi Halal
“Berbalik dari situasi yang digambarkan di atas, persoalan sertifkasi halal ini lebih memberatkan negara dibanding memberatkan pelaku UMK,” kata Andy.
Dapat menjadi bom waktu bila tidak dikelola dengan baik, sementara pemerintah terikat pada kewajiban melaksanakan UUJPH dan UU CK.
Mengacu pada kebijakan pemerintah untuk mendorong proses upscaling pelaku UMK agar dapat naik kelas, salah satunya melalui sertifikasi halal, pemerintah, cq BPJPH, wajib memaksimalkan kemampuannya memberikan fasilitas bagi UMK dalam kerangka upscaling, bukan dalam kerangka sebatas perlindungan dan belas kasih negara.
UMK yang naik kelas pada gilirannya akan menuju sertifikasi reguler, dengan demikian beban pemerintah juga akan semakin berkurang.
Dari daftar tarif layanan sertifikasi halal di PMK, hanya tarif yang berkaitan langsung dengan BPJPH yang diatur, sedangkan tarif yang dapat timbul dari pelayanan lain, misalnya tarif pemeriksaan halal oleh LPH dan tarif sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh MUI tidak disebutkan dalam daftar.
Andy mengatakan, untuk tarif pemeriksaan halal oleh LPH telah dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK, mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Sangat mungkin penetapan Kepala BPJPH tentang tarif pemeriksaan halal oleh LPH akan berbentuk rangetarif terbawah hingga paling tinggi.
“Hal yang harus diamati bersama adalah jangan sampai tarif pemeriksaan halal ini jauh lebih tinggi dibanding tarif lainnya.”
Dari daftar tarif layanan sertifikasi halal di PMK, hanya tarif yang berkaitan langsung dengan BPJPH yang diatur, sedangkan tarif yang dapat timbul dari pelayanan lain, misalnya tarif pemeriksaan halal oleh LPH dan tarif sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh MUI tidak disebutkan dalam daftar.