Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIMAK! Ini Kriteria Pakaian Dinas ASN yang Benar

Selasa, 16 Februari 2016 – 18:17 WIB
SIMAK! Ini Kriteria Pakaian Dinas ASN yang Benar - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Penggunaan pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.

Jadwal penggunaan pakaian kerjanasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.

Dalam paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .

Adapun  untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” ujarnya.

Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. KemejaKorpri/Korp ASN dengan celana panjan gwarna biru tua dan peci untuk laki-Iaki.  Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua. (esy/jpnn)

JAKARTA--Untuk menyeragamkan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah sudah membuat aturan baku. Dengan aturan ini diharapkan seluruh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close