Simak, Ini Pelanggaran Pilkada Berujung di Penjara
Senin, 13 Februari 2017 – 17:13 WIB
Iriawan juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari politik uang. Baik penerima maupun pemberi merupakan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
"Bagi pemberi diancam 36 bulan paling singkat dan paling lama 72 bulan. Itu Pasal 187 Undang-undang Pilkada. Kemudian penerima juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 187 b Undang-undang no 10 tahun 2016. Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 55 KUHP junto Pasal 187 Undang-undang no 10 tentang Pilkada," tandas Iriawan. (mg4/jpnn)