Simak Kata Menteri Yuddy soal UU dan Lembaga Baru
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengkritisi pembahasan UU yang selalu menghasilkan lembaga baru.
Padahal di satu sisi, pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan restrukturisasi lembaga yang double fungsi dengan kementerian.
"Mesti diubah cara pembahasan UU di DPR. Setiap UU baru, harus ada klausul bila presiden perlu maka bisa dibentuk lembaga baru," kata Menteri Yuddy, Sabtu (20/2).
Dengan klausul tersebut, pembentukan badan baru bukan merupakan keharusan. Sebab presidenlah yang akan menentukan apakah perlu badan baru atau tidak. Tidak seperti sekarang, setiap ada UU baru diikuti pembentukan lembaga baru yang sifatnya wajib.
"Saat ini KemenPAN-RB tengah mengaudit organisasi. Jangan kita buat perampingan malah ada penambahan badan baru sehingga kesannya tidak match," tandasnya. (esy/jpnn)