Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Nih! Gus Yaqut Kupas Hukum Mudik di Tengah Pandemi

Senin, 19 April 2021 – 20:17 WIB
Simak Nih! Gus Yaqut Kupas Hukum Mudik di Tengah Pandemi - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk meniadakan mudik Idulfitri 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah tetap pada pendiriannya untuk meniadakan mudik Idulfitri 2021.

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut, termasuk membahas soal hukum mudik.

"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kami memiliki dasar," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Gus Yaqut menjelaskan, hukum mudik ialah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karena itu, dia memandang perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh urusan sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Gus Yaqut, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kami tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," jelasnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk meniadakan mudik Idulfitri 2021. Dia menyebut mudik sunah, sedangkan menjaga keselamatan wajib.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News