Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
Hakim mengatakan, berdasar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, aset di Kediri seharusnya dihargai Rp 24,4 miliar. Tapi, tim penjualan bersepakat dengan pembeli dengan harga Rp 17 miliar. Ada selisih Rp 7,4 miliar.
Menurut hakim, penjualan aset di Kediri itu telah menguntungkan Sam Santoso dan Oepojo Sardjono dari PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) secara pribadi selaku pembeli aset.
Korporasi PT SAM tidak dianggap ikut diuntungkan karena saat itu belum pengesahan sebagai perusahaan.
Sementara itu, aset di Tulungagung yang berupa tanah, bangunan, dan mesin produksi keramik seharusnya terjual dengan harga Rp 10,08 miliar. Tapi, tim penjualan bersepakat dengan pembeli menjual aset tersebut seharga Rp 8,75 miliar.
Hakim menambahkan, dalam pelepasan aset di Tulungagung, tim penjualan tidak mempertimbangkan nilai mesin dan peralatan produksi keramik.
Karena itulah, penjualan tersebut dianggap telah menguntungkan korporasi PT SAM selaku pembeli Rp 1,3 miliar. Sebab, saat jual beli dilakukan, SAM sudah terdaftar sebagai perusahaan.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim masih menganggap penjualan aset PWU harus mendapat persetujuan DPRD Jatim.
Menurut hakim, Dahlan sebenarnya telah berupaya meminta persetujuan penjualan sebelum melepas aset tersebut. Hanya, persetujuan itu tidak diberikan, tapi penjualan tetap dilakukan.