Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
Dalil hakim tersebut masih mengacu keterangan saksi Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani yang sebenarnya tidak tahu-menahu tentang proses permintaan persetujuan.
Sebaliknya, keterangan saksi fakta mantan Ketua Komisi C Dadoes Soemarwanto dan mantan anggota Komisi C DPRD Jatim Farid Al Fauzi tidak dipertimbangkan sama sekali.
Padahal, dalam sidang, mereka menyatakan bahwa komisi C dan unsur pimpinan DPRD Jatim telah membahas permohonan persetujuan aset PWU bersama para pakar. Selain itu, DPRD telah berkonsultasi kepada menteri dalam negeri.
Kesimpulan yang didapatkan, DPRD tidak berwenang memberikan persetujuan karena PWU berbentuk PT. Dengan status tersebut, DPRD menganggap proses penjualan aset mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam UU PT dan tidak perlu meminta izin ke DPRD.
Sementara itu, hakim mengakui kehati-hatian Dahlan sebelum menjual aset dengan membentuk tim penjualan dan menyusun SOP. Hanya, meski Dahlan sudah melakukan hal tersebut, hakim menganggapnya tidak bisa terlepas dari tanggung jawabnya sebagai Dirut PWU.
”Selaku pucuk pimpinan, dalam melaksanakan kepengurusan perseroan, setidak-tidaknya melakukan monitoring, mengikuti perkembangan, menanyakan, sebagai wujud tanggung jawab,” tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memastikan bahwa Dahlan tidak menggunakan dana sepeser pun dari hasil penjualan aset untuk kepentingan pribadi.
Berdasar fakta sidang, hakim juga memastikan bahwa Dahlan tidak menerima aliran dana dari pihak yang diuntungkan.