Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
Yaitu PT SAM, Oepojo Sardjono, maupun Sam Santoso selaku pembeli. Karena itulah, hakim tidak mewajibkan Dahlan membayar uang pengganti.
Sebelumnya jaksa menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dan meminta membayar uang pengganti. Namun, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut.
Menanggapi vonis itu, Dahlan menyatakan berterima kasih karena dirinya tidak terbukti mengambil, memakan, dan menyalahgunakan uang PWU.
Selama menjadi Dirut PWU, Dahlan malah menolak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lainnya. Dia bahkan kerap menggunakan uang pribadi saat melakukan kegiatan terkait PWU.
Dalam sidang kemarin, Dahlan mengenakan baju kotak-kotak warna merah. Ketika dia meninggalkan ruang sidang, sejumlah wartawan sempat menanyakan hal tersebut.
Dahlan menanggapinya dengan nada bergurau. ”Saya kira kalau pakai baju ini jadi sakti. Ternyata tidak. Malah panas,” ucapnya disusul tawa.
Sementara itu, Agus Dwiwarsono, salah seorang pengacara Dahlan, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan pembagian peran antara Dahlan sebagai direktur utama dan Wisnu selaku ketua tim pelepasan aset. Menurut dia, Dahlan telah membentuk tim penjualan dan menunjuk Wisnu sebagai ketua.
Penunjukan tersebut merupakan pemberian mandat dari direktur utama kepada ketua tim. ”Dalam hal ini, sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat? Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen?” tanya dia.