Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis

Sabtu, 22 April 2017 – 05:30 WIB
Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis - JPNN.COM
Dahlan Iskan menyapa pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo usai sidang kemarin(21/4/2017). Foto: Dite Surendra/Jawa Pos

Agus juga mempertanyakan apakah Dahlan sebagai direktur utama yang memiliki kewajiban hukum untuk menandatangani akta penjualan dianggap melanggar atau menyalahgunakan wewenang.

Menurut dia, tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset akan dijadikan bahan untuk mengajukan banding.

”Kami juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum,” ucapnya.

Setelah vonis terhadap Dahlan kemarin, Kejati Jatim bersiap membidik Sam Santoso dan Oepojo Sardjono sebagai tersangka berikutnya di kasus penjualan aset PWU. Rencananya, Selasa (25/4) keduanya diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan dianggap cukup, mereka akan menjadi tersangka. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan, keduanya akan menjadi tersangka setelah vonis terhadap Dahlan dan Wisnu. Sebab, jika Dahlan dan Wisnu dinyatakan bersalah, Oepojo dan Sam tidak bisa mengelak lagi.

Soal kondisi Sam yang dikabarkan sakit sehingga jaksa kesulitan untuk memanggil di sidang Dahlan, Maruli beralasan tidak tahu.

Yang jelas, panggilan sudah dilakukan. Kalau sampai tiga kali dipanggil Sam tidak datang ke Kejati Jatim, Maruli mengatakan bisa mengambil tindakan tegas.

”Saya belum tahu kondisinya. Kalau dipanggil secara patut tiga kali tidak datang, bisa kami datangi,” tandasnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Dahlan Iskan dalam perkara kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close