Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
Agus juga mempertanyakan apakah Dahlan sebagai direktur utama yang memiliki kewajiban hukum untuk menandatangani akta penjualan dianggap melanggar atau menyalahgunakan wewenang.
Menurut dia, tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset akan dijadikan bahan untuk mengajukan banding.
”Kami juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum,” ucapnya.
Setelah vonis terhadap Dahlan kemarin, Kejati Jatim bersiap membidik Sam Santoso dan Oepojo Sardjono sebagai tersangka berikutnya di kasus penjualan aset PWU. Rencananya, Selasa (25/4) keduanya diperiksa sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan dianggap cukup, mereka akan menjadi tersangka. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan, keduanya akan menjadi tersangka setelah vonis terhadap Dahlan dan Wisnu. Sebab, jika Dahlan dan Wisnu dinyatakan bersalah, Oepojo dan Sam tidak bisa mengelak lagi.
Soal kondisi Sam yang dikabarkan sakit sehingga jaksa kesulitan untuk memanggil di sidang Dahlan, Maruli beralasan tidak tahu.
Yang jelas, panggilan sudah dilakukan. Kalau sampai tiga kali dipanggil Sam tidak datang ke Kejati Jatim, Maruli mengatakan bisa mengambil tindakan tegas.
”Saya belum tahu kondisinya. Kalau dipanggil secara patut tiga kali tidak datang, bisa kami datangi,” tandasnya.