Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Menurut Siswo, ada dua jenis pegawai dalam lembaga. Yakni, pengambil kebijakan dan pelaksana.
Jika ada kesalahan, dilihat terlebih dahulu sumbernya. Apakah kesalahan kebijakan atau kesalahan teknis.
Bisa jadi, kebijakan sudah benar, tapi pelaksanaannya yang keliru. Atau sebaliknya. Kebijakannya keliru, tapi pelaksanaannya sudah benar.
Jika kebijakan sudah benar dan terjadi kesalahan pada sisi teknis, yang dimintai pertanggungjawaban adalah pelaksananya.
Dalam undang-undang keuangan negara, ada penjelasan mengenai akuntabilitas. Ada akuntabilitas politik yang diarahkan pada tanggung jawab pengambil kebijakan.
Ada akuntabilitas kinerja yang diarahkan pada operator atau pelaksana teknis kebijakan.
Nah, dengan nadanya akuntabilitas itu, pertanggungjawaban dalam perseroan tak harus diarahkan kepada pengambil kebijakan.
Siswo juga menyinggung kemungkinan adanya pengambilan kebijakan perusahaan yang tidak sesuai tahapan.