Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB, Mungkin PPPK Sedikit Lega

Selasa, 04 Agustus 2020 – 08:14 WIB
Simak Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB, Mungkin PPPK Sedikit Lega - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih di Istana.

Rancangan Perpres masih di Sekretariat Negara dan belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

Para PPPK pun diminta bersabar lantaran banyak rancangan peraturan baik Perpres, Keppres, maupun PP antri untuk diteken presiden.

"Sabar saja dulu. Posisinya masih di Setneg, nunggu giliran karena banyak juga yang usulin rancangan peraturan, bukan cuma KemenPAN-RB," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (4/8).

Teguh menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS 2019 yang belum tuntas, tahapannya tidak mungkin mendahului pengangkatan PPPK.

Lantaran keduanya menggunakan tahun anggaran yang sama.

Dia mengatakan, tidak mungkin 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 pengangkatannya disalip CPNS hasil seleksi 2019.

"Tidak akan mungkin CPNS 2019 yang diangkat pada November 2020 (sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara), sedangkan PPPK 2019 diangkat tahun 2021. Bisa-bisa pemerintah diprotes habis-habisan. Apalagi PPPK sudah melewati proses rekrutmen sejak 18 bulan lalu," paparnya.

Berikut ini penjelasan pejabat KemenPAN-RB soal pengangkatan 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 dari jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News