Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Pesan AJI buat Media yang Menyiarkan Kasus Ahok

Senin, 12 Desember 2016 – 21:55 WIB
Simak Pesan AJI buat Media yang Menyiarkan Kasus Ahok - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta semua media bijak menyikapi kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"AJI meminta media untuk bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA mengingat dampak kasus ini sangat besar," ujar Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (12/12).

Sidang perdana kasus ini akan disidangkan besok, Selasa (13/12) Desember. AJI menilai, kasus tersebut sudah menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Media televisi yang berencana akan menyiarkan secara langsung sidang tersebut harus bijak. Media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita sebagai bagian dari fungsinya untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi. Menyiarkan proses persidangan sepanjang dibolehkan pengadilan adalah bagian dari kebebasan pers. Namun, tanggung jawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar," sebut Suwarjono.

AJI juga berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan.

"Kebebasan pers Indonesia, tutur Suwarjono, dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Soal ini juga dituangkan dalam preambul Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Preambul KEJ tak hanya menyatakan secara eksplisit soal kebebasan pers, tapi juga soal kewajiban pers yang lebih besar. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama," ungkapnya. (cr2/jpg/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta semua media bijak menyikapi kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News