Simpan 8 Paket Sabu-sabu, RD Ditangkap Polisi
jpnn.com - PURUK CAHU - Satu lagi warga asal Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara tertangkap tangan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Jenderal Sudirman Gang Mosak I pada Rabu (25/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial RD (29) yang tinggal di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung itu kini resmi ditahan di Polres Murung Raya (Mura) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Selama ini, RD sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Puruk Cahu.
"Pelaku RD ini merupakan pekerja swasta warga muara teweh yang tinggal di desa juking pajang, pelaku mau jual shabu di Puruk Cahu, saat ditangkap pelaku melawan anggota dan dipinggangnya ada 1 belati," kata Gatoot, kepada Kalteng Pos (JPNN Group) Sabtu (28/2).
Gatoot menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap RD, petugas berhasil menemukan 8 paket shabu siap edar dengan harga Rp 500 ribu satu paket.
"Pengakuannya dibawa dari muara teweh, dan sering melakukan transaksi shabu. Dalam pengembangan informasi malam itu anggota kami melihat laki-laki dengan gelagat mencurigakan saat didekati lari lalu dikejar tangkap ditemukan shabu," ujar Gatoot.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ren/jos/jpnn)