Sindikat Pemalsu Surat Digulung
Rabu, 27 Oktober 2010 – 08:45 WIB
Dari toko itu polisi menangkap Deden Hermawan, 42. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti tiga lembar KTP palsu. Dari Deden polisi membekuk Rosamsudin bin Sanip, 48, warga Kampung Lubang Buaya, RT 01/04 Cijengkol, Kecamatan Seti, Kabupaten Bekasi. Di rumah Rosamsudin ditemukan sejumlah alat-alat yang digunakan melakukan pemalsuan dokumen.
Berhasil menangkap Deden dan Rosamsudin dan terakhir dibekuk Zainudin, 36. Rosamsudin mengatakan sudah melakukan aksi pemalsuan sejak 6 bulan lalu. Terkait keahliannya dia mengaku belajar dari temannya. Pria empat anak ini mengaku memasang tarif Rp 50 ribu untuk KTP palsu. Sedangkan pembuatan surat tanah dikenai biaya Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ari mengatakan masih mengembangkan kasus itu. Dia juga mengatakan, dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa seperangkat komputer yang terdiri dari CPU, monitor, printer dan scaner, 6 KTP palsu, blangko akte jual beli, blangko SPPT, 81 stempel, 5 bantalan stempel dan tiga tinta cair. (dny)