Sindikat Penadah Motor Curian Ditangkap
jpnn.com, CIKARANG - Polisi berhasil menangkap sindikat penadah kendaraan bermotor curian dan penyedia STNK bodong, Sabtu (10/3) kemarin.
Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi, menjelaskan, penangkapan sindikat itu berasal dari pengembangan kasus curanmor pada 27 Januari 2018 di Cikarang Selatan.
“Pelaku kami dapati baru empat orang, yang lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan,” ujar Puji.
Keempat pelaku yang diamankan yakni AR (32), MH (31), TI (35) dan AS (33).
Sindikat ini sambung Puji, menerima motor hasil curian yang tersebar di Cikarang Barat, Cikarang Selatan.
“Ini para penadah dari Karawang. Pengakuan darimana masih dikembangkan lagi. Setelah mendapatkan barang dihubungi, kemudian diubah dijual lagi,” jelas Puji.
Puji menambahkan kemungkinan barang curian tersebut dipasarkan dan dipesan ke luar daerah Karawang agar tidak terendus.
Keempat pelaku terancam Pasal 480, 481 dan 263 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun pidana penjara. (dam/gob)