Sindikat Penipuan di Gerai ATM Diringkus, 2 Masih Buron
“Dari keterangan S, dia diberikan uang senilai Rp1. 500.000 oleh ‘D’ untuk membuat buku tabungan dan ATM di lima bank yaitu BCA, CIMB Niaga, BRI, BNI dan Mandiri di mana uang tersebut untuk kerja yang mana kalau uang masuk akan diberikan bonus,” katanya.
Selanjutnya didaftarkan kelima bank oleh S, buku tabungan serta ATM diberikan ke D. Tiap transaksi membuat S mengoleksi Rp 950 ribu.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku A dan mengakui perbuatannya. Sementara, ‘D’ dan ‘I’ menghilang dan berstatus buron.
Berikutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna diproses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP.(see/pojokbekasi)