Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Singapura Bakal Menghukum WNI Peserta Tax Amnesty

Jumat, 16 September 2016 – 10:53 WIB
Singapura Bakal Menghukum WNI Peserta Tax Amnesty - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SINGAPURA - Kebijakan pemerintah Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata membuat Singapura menerapkan kebijakan untuk menangkalnya. Singapura bahkan akan memproses hukum nasbah bank di Negeri Pulau itu yang ikut program pengampunan pajak di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan REUTERS, Monetary Authority of Singapore (MAS) pada tahun lalu telah mengeluarkan perintah kepada bank-bank di negeri pimpinan Lee Hsien Loong itu agar melapor ke Commercial Affair Department (CAD) jika ada sampai ada nasabah kakap yang ikut program tax amnesty di Indonesia. CAD merupakan unit khusus polisi Singapura yang menangani kejahatan finansial.  

Perbankan Singapura sejak tahun lalu memang sudah waswas terhadap tax amnesty di Indonesia yang mulai diberlaku tahun ini. Sebab, mereka khawatir akan kehilangan nasabah kakap.

“Ketika nasabah memberi tahu anda bahwa dia ikut amnesti, anda mencurigai asetnya yang ada pada anda tidak wajar,  dan anda harus melaporkannya ke pihak berwenang,” ujar petinggi di  lembaga keuangan yang berbasis di Singapura itu.

Masih pemberitaan REUTERS, jumlah aset orang Indonesia yang disimpan di bank-bank swasta Singapura memang termasuk wah. Angkanya mencapai USD 200 miliar atau SGD 273,25 miliar yang setara dengan 40 persen dari total dana yang dikelola perbankan Singapura. Jika dirupiahkan mencapai Rp 2.700 triliun.

Namun, baik CAD ataupun MAS menolak berkomentar soal itu. Hanya saja, sumber lain menyebut perbankan Singapura telah mengirimkan laporan tentang transaksi mencurigakan atau suspicious transaction reports (STR) dari nasabah-nasabah asal Indonesia yang mengikuti tax amnesty. “Dan nasabah itu tidak perlu diberitahu  soal data STR,” ujarnya.

Pada 1998 memang terjadi pemindahan aset dari Indonesia ke Singapura. Hal itu seiring kerusuhan 1998 yang menyasar pengusaha-pengusaha non-pribumi dan lengsernya Presiden Soeharto dari puncak kekuasaan.(reuters/ara/jpnn)

 

SINGAPURA - Kebijakan pemerintah Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata membuat Singapura menerapkan kebijakan untuk menangkalnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close