Sinyal Buwas Tak Bakal Permudah Kasus Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 baru menghasilkan seorang tersangka, mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Namun, Bareskrim tak akan berhenti pada mantan staf khusus kepresidenan itu saja.
Rekanan Kemenkumham dalam proyek payment gateway tidak akan pernah dilepaskan begitu saja. “Sementara baru satu (tersangka) belum ada lagi. Tapi nanti kan berkembang, vendornya tidak mungkin kami lepas,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (26/6).
Namun demikian, Buwas, sapaan keren sang kabareskrim, menjawab diplomatis saat ditanyakan apakah dari pihak vendor itu akan segera dijadikan tersangka. “Belum tahu, lihat perkembangan,” kata jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.
Sebelumnya diberitakan, Polri menduga Denny Indrayana menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Lebih lanjut Buwas mengatakan bahwa kasus Denny Indrayana ini sebenarnya sudah hampir selesai digarap Bareskrim Polri. Saat ini, Polri tinggal menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui jumlah kerugian negara. (boy/jpnn)