Sipir yang Terlibat Narkoba Itu Dipenjara 6 Tahun
jpnn.com - PONTIANAK – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat akhirnya menjatuhkan sanksi berat pada oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Oknum itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain itu, oknum tersebut juga dipecat secara tidak hormat.
“Posisinya sudah ingkrah,” terang Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Adjar Anggono usai melakukan tes urine terhadap puluhan pejabat Kanwil yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Senin (4/4).
Selain dipenjara, petugas tersebut dikenakan sanksi administrasi. Rupanya, ada petugas Lapas lainnya yang masih menjalani proses hukum. “Jumlahnya sekitar dua atau tiga orang. Ini masih akan kami cek,” timpalnya.
Upaya tersebut merupakan langkah Kemenkumham sebagai komitmen melakukan pembenahan dan pengawasan terhadap internal pegawai. Di antaranya melakukan pembinaan terhadap pegawai dan sosialisasi yang mengarah pada pelanggaran disiplin, tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (oxa/jos/jpnn)