Sistem Kepegawaian Nasional Lemah, Pusat Tak Berdaya
Senin, 01 November 2010 – 18:04 WIB
Ramli mencontohkan, pendataan honorer tahap pertama yang tingkat manipulasinya mencapai 60 persen, tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat. Pusat hanya bisa merekomendasikan agar kepala daerah menelusuri sumber manipulasi tersebut. Jika ada kesalahan administrasi, diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Sedangkan bila ada transaksi uang antara honorer dengan pejabat, diserahkan ke polisi.
"Jadi, pusat tidak berdaya dengan pemberian sanksi ini. Daerah-lah yang paling menentukan, akan diberi sanksi apa terhadap oknum yang melakukan manipulasi data," ucapnya lagi. (esy/jpnn)