Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Masih Sama, SKK Migas Sebatas Pengganti Nama BP Migas

Kamis, 15 Agustus 2013 – 08:40 WIB
Sistem Masih Sama, SKK Migas Sebatas Pengganti Nama BP Migas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti perbaikan pasca pembubaran Badan Pelaksana Migas (BP Migas) belum terjadi. Sekadar "ganti baju" karena tetap menerapkan pola kerja lama.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan jika benar-benar terbukti ada korupsi di SKK Migas maka merupakan sesuatu yang memerihatinkan sekaligus memalukan bangsa. "Sebagai pemberdaya galian sumber daya alam strategis yang menunjang hidup rakyat banyak, tentu itu harus dikelola secara profesional. Dan di situ sumber kehidupan tentu akan sangat menggoda dari tindakan-tindakan yang bisa menghancurkan kita semua," ungkapnya di gedung MK, Rabu (14/8).  
        
Pejabat di SKK Migas harus lah orang yang mampu membuat sistem kuat agar tidak bisa ditembus kepentingan pihak tertentu. Pribadinya juga harus tahan terhadap kuatnya godaan. "Tidak harus sempurna lah tapi bisa menghindari dan membuat sistem yang baik menghindari soal-soal yang seperti ini," paparnya.

Terlebih, pihak berkepentingan di sektor migas mayoritas adalah pelaku usaha dari pihak asing sehingga semestinya SKK Migas bisa menjadi bemper untuk menjaga martabat negara dalam urusan ini. "Pertanyaannya orang kemudian bilang ternyata urusan di SKK Migas pakai sogok juga ya" Tapi bisa juga sebaliknya semua bisa beres tinggal siapin saja uang sopir (sogokan)nya, kan bisa persepsinya begitu. Nah itulah maksud saya lembaga yang kita perdebatkan strategis itu ternyata memprihatinkan dan mempermalukan kita. Di sana (sektor migas) kan orang-orang profesional dan orang-orang asing semua banyak," sesal Akil.

Sistem yang ada di SKK Migas saat ini dinilai tidak berbeda dengan ketika masih bernama BP Migas. Padahal keberadaan BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional dengan lahirnya putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 berujung pada pembubaran BP Migas pada 13 November 2012.
        
Pemerintah langsung merespon dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Perpres)." Perpres tersebut intinya mengatur pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemberlakukan segala (Kontrak Kerjasama (KKS) yang telah ditandatangani BP Migas sampai masa berlakunya berakhir.
        
Perpres ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 sebagai dasar pembentukan Satuan Kerja Sementara (SKS) dan lahir SKK Migas.
        
Putusan MK atas gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang diajukan PP Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam itu selain mengabulkan pasal yang membubarkan BP Migas, MK mengamanatkan revisi terhadap UU Migas agar dibentuk lembaga baru yang memperkuat kewenangan negara dalam pengelolaan migas. "Justru itu berpotensi mereduksi kewenangan negara terhadap terjadinya pengelolaan berdasarkan prinsip pasal 33 (UUD 1945) yang berkeadilan dan efisiensi. Nah ukuranya bahwa itu dikelola secara benar dan efisien harus pada ukuran ke kemakmuran rakyat, dan disitu yang diukur oleh MK," terangnya.

Saat membubarkan BP Migas, kata Akil, MK memang tidak melihat spesifik pada potensi terjadinya korepsi dalam praktik yang dilakukan lembaga pengelola hulu migas itu. Lebih kepada landasan konstitusi bahwa praktiknya itu merugikan pengelolaan sumber daya alam. "Itu intinya. Kalau sudah demikian secara tidak langsung itu bertentangan dengan konstitusi," ulas mantan anggota DPR RI periode 1999 - 2009 itu.
        
Sebelumnya, praktik kerja BP Migas terkesan sebagai "perwakilan" dari perusahaan - perusahaan asing. "Makanya pemerintah tidak bisa masuk ke sana. BP Migas dibubarkan lalu diubah menjadi SKK Migas dan itu banyak dikritik juga. Isi dari SKK Migas ya sama saja dengan orang-orang BP Migas cuma ganti nama. Sekadar ganti baju. Jadi sistemnya tidak terbangun dengan baik ya ternyata orang-orangnya tidak sesuai seperti apa yang diharapkan," kata Akil. (gen)

JAKARTA - Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA