Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, KPAI Curiga Ada Diskriminasi
"Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen KemendikbudRistek, bahwa mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya," tutur Retno.
Pada tahun ajaran 2018/2019, ketiga anak tersebut tidak naik kelas dengan alasan absen tanpa keterangan selama tiga bulan padahal anak-anak itu mengaku tidak hadir karena dikeluarkan dari sekolah dan baru bisa kembali setelah penetapan PTUN Samarinda.
“Meski hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN sehingga mereka kembali ke sekolah, namun mereka diperlakukan secara tidak adil karena tidak naik kelas untuk alasan yang tidak sah”, ungkap Retno.
Kemudian pada tahun ajaran 2019/2020, ketiganya kembali tidak naik kelas karena tidak diberikan pelajaran dan tidak memiliki nilai agama.
Orang tua mereka telah meminta sekolah untuk memberikan pelajaran Agama Kristen agar ketiga anak tersebut memiliki nilai untuk pelajaran agama.
“Selama tahun ajaran 2019-2020, Bapak AT (orang tua korban) terus berupaya meminta agar ketiga anaknya diberikan akses pendidikan Agama dari pihak sekolah," ujar Retno.
PTUN Samarinda akhirnya memutuskan bahwa langkah sekolah untuk membuat ketiga anak itu tidak naik kelas sebagai langkah yang keliru.
Dengan begitu, sekolah mengajukan banding dan saat ini dalam proses Kasasi.