Siswa SMA Dipaksa Tenggak Miras dan Belajar Tawuran
Pria yang akrab disapa Fahmi itu mengaku langsung melaporkan informasi tersebut ke Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah I Jawa Barat.
Saat ditanya apakah ada sanksi hukum kepada pelaku bullying maupun sekolah, Fahmi, mengatakan, pengawasan SMA kini berada di tingkat Provinsi.
"SMA sudah urusan provinsi. Disdik hanya siap bantu jika diperlukan. SMAN 7 saya dengar sudah banyak mengambil langkah," singkatnya saat dihubungi Radar Bogor.
Terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendesak Wali Kota Bogor bertanggung jawab. Karena kasus ini dinilai sebagai kegagalan pengelolaan pendidikan di Kota Hujan.
Aksi-aksi bullying masih saja terus terjadi hingga jatuh korban. Sementara bagi pelaku bullying bisa dikenakan hukuman berupa retokrasi dengan memanggil semua orang yang terlibat di dalamnya.
"Harusnya bisa memberitahu anak bahwa hal itu buruk dan tidak tepat dilakukan. Ini harus menjadi evaluasi, sebab sistem manajemen pendidikan sudah tak berjalan. Harus jadi evaluasi, saya akan mendatangi Kabupaten dan Kota Bogor. Bogor sudah darurat kekerasan anak, seperti bullying dan pencabulan. Apalagi kasus TK Mexindo belum tuntas," terangnya.
Arist menambahkan, sekolah juga gagal menerapkan manajemen penanaman moral pada siswa. Karenanya sekolah harus bertanggung jawab.
Bila diabaikan, pihak sekolah bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU 23/2002 yang diubah ke UU 35/2014 tentang perlindungan anak.