Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes

Senin, 30 September 2024 – 02:02 WIB
Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes - JPNN.COM
Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling (tengah) saat konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan siswa, pada Minggu (29/9). (ANTARA/Debby Mano)

"Apakah ada yang bisa menjamin korban ini tidak akan mengalami perundungan di sekolah barunya? di tempat yang baru dia justru akan merasa sendiri, tidak ada yang dikenalinya dan belum tentu lingkungan barunya akan berempati padanya," ujarnya.

Menurutnya dia, dukungan sekolah lama akan sangat membantu korban asusila untuk pulih dari trauma selama dilakukan dengan cara-cara yang fokus pada kepentingan korban.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Direktur Lembaga Riset, Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling yang berharap sekolah menempuh berbagai cara untuk mendukung korban.

Dia mengatakan sekolah jangan merasa malu karena kasus ini dan menganggap bisa mencoreng nama baik lembaga atau institusi.

"Justru jika pihak sekolah memberi dukungan kepada anak ini, sekolah akan mendapat apresiasi. Siswa-siswa lainnya juga akan memiliki keberanian untuk bicara jika mengalami kekerasan di lingkungan sekolah karena mereka percaya bahwa pihak sekolah akan mendukungnya," katanya.

Salah satu bentuk dukungan pihak sekolah kepada siswa yang mengalami kekerasan seksual, yakni mengumpulkan seluruh siswa dan meminta mereka tetap berempati, tidak merundung dan membantu korban memulihkan kepercayaan diri hingga dapat menyelesaikan sekolah dengan baik.

Hukuman Berat Bagi Pelaku

Terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap siswa di Gorontalo, Jejak Puan mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan sejumlah Undang-undang (UU) karena statusnya sebagai pendidik.

Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling di Gorontalo, Minggu, mengatakan guru pelaku kekerasan seksual kepada siswanya dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 82, dan Pasal 83.

Jejak Puan protes karena siswi MAN korban video syur oknum guru di Gorontalo dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya korban asusila diberi perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA