Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja

Rabu, 08 Desember 2021 – 01:02 WIB
Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja - JPNN.COM
Ilustrasi-Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).

Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Denpasar, Bali menggunakan truk ekspedisi.

Pengiriman ganja yang diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)

Siswoyo divonis hukuman 14 tahun penjara akibat mengedarkan ganja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close