Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sita 459 Botol Miras Tak Berizin

Sabtu, 22 Maret 2014 – 02:59 WIB
Sita 459 Botol Miras Tak Berizin - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - SURABAYA - Satu lagi penjual miras yang harus gulung tikar lantaran tak punya izin. Penjual bernama Andri Setiawan, 35, itu harus merelakan 459 botol miras dagangannya diangkut anggota Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya siang kemarin (20/3).

Miras yang berkadar alkohol lebih dari 15 persen itu didapatkan dari toko Marliyah Edris di Jalan Simomagersari. Toko tersebut digerebek petugas sekitar pukul 13.00 berkat informasi dari masyarakat.

Saat pengeledahan, petugas menemukan 459 botol miras dari berbagai merek. Mulai arak, vodka, hingga anggur ketan putih. Seluruh miras itu diangkut dengan sebuah mobil boks milik satsabhara.

Andri yang tinggal di Jalan Simo Kalangan Baru No 2 itu tak bisa menunjukkan izin jual beli miras pada saat digerebek. "Izinnya masih diurus. Setahun tidak selesai-selesai. Soalnya, ada syarat-syarat baru," ujar ayah tiga anak itu kemarin.

Dia mendampingi ibundanya bernama Marliyah untuk memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya. Andri menyebutkan bahwa usaha berjualan miras itu sudah berjalan sepuluh tahun. Izin yang mereka punya adalah miras tipe B saja atau dengan kadar alkohol kurang dari 15 persen. "Izinnya dulu atas nama ibu saya, lha sekarang ini sekalian mau balik nama," ungkapnya.

Kasatsabhara AKBP Gatot Repli Handoko mengungkapkan, razia miras itu merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi. Tujuannya, potensi keributan menjelang pemilihan legislatif pada 9 April mendatang bisa diminimalkan. 

Nah, miras itu dinilai bisa jadi salah satu pemicu keributan. "Jadi, ini sifatnya pencegahan," ujarnya kemarin. (jun/c10/ib)

SURABAYA - Satu lagi penjual miras yang harus gulung tikar lantaran tak punya izin. Penjual bernama Andri Setiawan, 35, itu harus merelakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News