Sita Upal Rp 30 Juta
jpnn.com - PROBOLINGGO – Uang palsu (upal) Rp 30 juta berhasil diamankan Polres Probolinggo. Barang bukti tersebut disita dari Misrat, 40, warga Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (29/9). Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro menyatakan, uang itu dipastikan upal berdasar ciri-cirinya. Misalnya, nomor seri yang sama dan tidak adanya pita. Selain itu, saat diraba, upal tersebut terasa berbeda.
’’Uang ini sudah dipastikan uang palsu. Sebab, saat diraba, uang ini berbeda dengan uang asli. Tidak ada tali pita pada upal ini. Selain itu, nomor seri uang pecahan ratusan ribu sama semua,’’ katanya saat didampingi Kasatreskrim AKP Roy A. Prawirosastro, Selasa (30/9).
Endar menjelaskan, upal yang berhasil diamankan dari tersangka diperoleh dari Kabupaten Lumajang. Tersangka membelinya dengan perbandingan harga satu banding dua. Tersangka yang menyerahkan Rp 10 juta mendapatkan upal Rp 20 juta. ’’Karena kondisi satu bendel upal Rp 10 juta kurang bagus, tersangka ini diberi lagi upal Rp 10 juta. Jadi, yang diterima mencapai Rp 30 juta,’’ terangnya.
Kapolres tersebut menuturkan, tertangkapnya Misrat mengindikasikan bahwa peredaran upal di wilayahnya masih cukup marak. Karena itu, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut. ’’Kami masih akan kembangkan kasus ini terhadap pelaku pengedar upal lain,’’ jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa upal tersebut diperoleh melalui transaksi via telepon. Saat itu ada penjual upal asal Lumajang yang menelepon dan menawarkan upal tersebut. Sesuai kesepakatan, transaksi dilakukan di SPBU Banyuanyar. ’’Tidak dijual lagi, tetapi dibelanjakan ke toko-toko,’’ ujar pria yang bekerja sebagai petani itu.(mas/aad/JPNN/c20/bh)