SK Migas Akan Berubah Nama
Kamis, 10 Januari 2013 – 17:55 WIB
JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan Januari 2013 ini, menyatakan bahwa Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) diubah menjadi Satuan Kerja Khusus Migas. Perubahan nama itu dilatarbelakangi karena lemahnya kedudukan "Satuan Kerja" dalam hirarki lembaga negara. "Satuan kerja itu kan kebetulan sebuah unit kerja. Satuan Kerja itu levelnya Eselon II," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Menurutnya dirubahnya SK Migas menjadi satuan kerja khusus agar posisinya menjadi lebih tinggi dari pada sekedar satuan kerja. "Makanya kita buat nama lagi yang penuh dengan power, makanya dibuat Satuan Kerja Khusus, seperti Kopasus, kan khusus," paparnya.
Rudi menegaskan bahwa perubahan itu dilakukan bukan hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga perubahan tingkat kedudukan dan kewenangan. "Jauh lebih tinggi kekuatannya," tutup Rudi. (chi/jpnn)