Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SK Pemberhentian Calon Kada dari Institusinya harus Segera Diterbitkan

Kamis, 10 September 2015 – 12:47 WIB
SK Pemberhentian Calon Kada dari Institusinya harus Segera Diterbitkan - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus segera diterbitkan. 

Paling tidak menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, SK itu harus segera diterbitkan agar tidak menjadi pintu masuk bagi partai politik membajak pencalonan seseorang. 

"Terutama ‎(membajak) pencalonan seseorang dari partai yang berbeda. Konstitusi menyebutkan kalau jadi calon harus mundur dari DPR, jadi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, ini penting," ujar Titi, Kamis (10/9).

Selain itu menurut Titi, penerbitan SK pemberhentian juga tidak perlu menunggu rekomendasi dari partai politik. Terutama terhadap calon kepala daerah yang sebelumnya berasal dari anggota DPR dan DPRD. 

Pasalnya, kalau di satu daerah hanya ada dua calon, kemudian di tengah jalan satu calon tidak memeroleh SK pemberhentian, maka peristiwa calon tunggal akan kembali terjadi. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pilkada sekurang-kurangnya harus diikuti dua pasangan calon.

"KPU menyarankan 60 hari sudah menyampaikan SK pemberhentian. Tidak perlu menunggu rekomendasi partai, jadi cukup institusi tepat dia bernaung (menerbitkan SK pemberhentian). Jangan sampai surat dari partai itu jadi penghambat calon di dalam pilkada," ujar Titi. (gir/jpnn)

JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA