Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB Tes CPNS Kemenag, Ada Praktik Kerja dan Wawancara

Minggu, 16 Desember 2018 – 07:09 WIB
SKB Tes CPNS Kemenag, Ada Praktik Kerja dan Wawancara - JPNN.COM
Peserta tes CPNS. Ilustrasi Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tes CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar 17-21 Desember 2018

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengungkapkan, lebih 30 ribu peserta berhak ikut dalam tahap ini. "Total 30.742 peserta dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak ikut dalam SKB," tegas Kholis di Jakarta, Sabtu (15/12).

Menurut M Nur Kholis, SKB akan dilakukan dalam bentuk psikotes, wawancara, dan praktik kerja. SKB akan berlangsung dalam rentang 17-21 Desember 2018. Jadwal pelaksanaan SKB disusun oleh masing-masing satuan kerja.

"Psikotes akan digelar serentak pada 17 Desember dari jam 08.00 hingga 11.00 waktu setempat di 128 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Kholis.

Untuk wawancara, lanjutnya, digelar dalam rentang 18 - 19 Desember. Wawancara dilakukan berbasis aplikasi yang telah disiapkan tim Kemenag. Sedangkan untuk praktik kerja, berlangsung dalam rentang 18 - 21 Desember.

Total pendaftar CPNS Kementerian Agama tahun 2018 mencapai 265.264 orang. Jumlah itu adalah yang mendaftar secara online melalui SSCN BKN. Namun, hanya 242.636 yang mengirimkan berkas dan 217.251 di antaranya dinilai memenuhi syarat.

"Total yang mengikuti tahap SKD berjumlah 206.269 orang dan lulus ke tahap SKB sebanyak 30.742 orang. Mereka akan memperebutkan 17.175 formasi CPNS Kemenag," tandasnya.

Hasil SKB dan SKD ini akan dikoordinasikan dengan Panselnas CPNS untuk diintegrasikan. Hasil akhir kelulusan CPNS Kemenag 2018 akan diumumkan oleh Panselnas. (esy/jpnn)

SKB tes CPNS Kemenag dalam bentuk psikotes, wawancara, dan praktik kerja yang digelar mulai 17 hingga 21 Desember.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News