Skenarionya Rizal Ramli Dipidanakan, Setelah Itu..
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Fuad Bawazier mengaku mendapat kabar PT (Persero) Pelindo II akan melaporkan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli kepada pihak kepolisian.
"Ada desas-desus yang sampai ke saya, Rizal Ramli akan dilaporkan ke polisi oleh PT Pelindo II," kata Fuad Bawazier, di pressrom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/9).
Pasal yang akan dipakai untuk menjerat Rizal Ramli menurut mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto itu, adalah dugaan tindakan pidana.
Kalau Rizal sudah dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana saat datang ke Tanjung Priok dengan aksi bongkar-bongkarnya itu, skenario berikutnya adalah menggembos kasus ini dari instansi penegak hukum.
"Skenarionya, Rizal dipidanakan dulu. Setelah itu baru mereka garap aparat penegak hukum secara perlahan menggembos kasus besar dwilling time ini. Saya rasa DPR sebagai lembaga politik wajib menginvestigasi aksi para mafia ini," pungkasnya.(fas/jpnn)