SMA/SMK Tinggal Tunggu Soal USBN
Program USBN, jelas dia, mengacu pada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terutama pasal 157.
Intinya, yang mempunyai kewenangan untuk menilai peserta didik adalah para guru.
"Karena guru yang memberikan pembelajaran selama studi," lanjutnya.
Para siswa, imbuh dia, sudah menerima pembelajaran dari guru.
Karena itu, kembali pada UU Sisdiknas, materi USBN juga harus dibuat guru.
Bukan oleh pihak lain yang ujug-ujug soal sudah tersedia.
"Perwakilan dari para guru untuk membuat soal-soal yang akan ditampilkan dalam USBN," terangnya.
Pemerintah sudah memberikan kisi-kisi untuk menyusun soal USBN. Meski begitu, soal-soal antara daerah satu dan daerah lain bisa berbeda.