SMS Kampanye Pakai XL
jpnn.com - Lebih lanjut ia mengatakan soal aturan SMS kampanye merupakan tugas Badan Regulasi Telomunikasi Indonesia (BRTI) sementara operator hanya menjadi mitra penyedia jaringan.
Saat ini Depkominfo bersama parpol peserta pemilu, operator serta meminta masukan dari publik sedang membahas rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur SMS kampanye.
Berdasarkan hasil diskusi awal KPU dan BRTI, kampanye melalui SMS diperbolehkan dengan syarat mengikuti tata aturan kampanye sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Misalnya operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel, sehingga tidak boleh parpol/calon presiden dan wakil presiden, DPD, melakukan tekanan SMS ke semua pelanggan, melainkan hanya konstituen atau simpatisan yang teregister.
XL sendiri perannya dalam hal ini hanya mengirimkan SMS kampanye kepada pelanggan yang datanya diperoleh dari parpol yang bersangkutan. “Sudah ada validasi dari parpol mana saja nomor pelanggan yang menjadi simpatian parpol yang bersangkutan. Di luar nomor tersebut bukan merupakan tanggungjawab operator (XL,Red),” jelasnya..
Pada dasarnya operator hanya mengirimkan SMS kampanye dengan menggunakan sistem machine to person (mesin ke pelanggan). Untuk itu, XL saat ini sedang menghitung berapa besar tarif operator dari setiap pengiriman SMS. “Karena sifatnya SMS broadcast (dikirim secara bersamaan, Red), kemungkinan tarifnya akan lebih murah dari tarif SMS normal,” tambahnya. (rie/JPNN)