Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SN Masuk DPO, Maqdir: KPK Menyalahgunakan Wewenang

Minggu, 04 Agustus 2019 – 10:50 WIB
SN Masuk DPO, Maqdir: KPK Menyalahgunakan Wewenang - JPNN.COM
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Mandiri (SKL BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas alasan itu, pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar dari keputusan KPK tersebut. "Dasar keputusan KPK apa? Ini kan menyimpang dari putusan MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/8).

BACA JUGA: KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan

KPK, lanjutnya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, jika Syafruddin tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul bisa dianggap melakukan pidana. Padahal, dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, Sjamsul disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Syafruddin.

“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK,” ujarnya.

Selain itu, penetapan buronan dinilai tidak tepat disematkan kepada Sjamsul. Ini mengingat Sjamsul tidak pernah melarikan diri dari jerat hukum.

Sebelumnya, Jumat (2/8) lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (rmol/jpnn)

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News