SNI DInilai Terlalu Birokratif
jpnn.com - "Untuk mengimpor terigu yang sudah ber-SNI birokrasinya sangat panjang. Dimulai dari izin Departemen Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), MUI, Bea Cukai. Bahkan harus lewat jalur merah," beber Direktur PT Olaga Food Djoekino, Kamis (21/8).
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) Boediyanto. Katanya, penegakan SNI sangat rumit dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Karenanya dia meminta pemerintah melakukan harmonisasi pemberlakuan SNI terigu agar efektif dan sederhana dalam penegakannya.
"Aturan soal standar kualitas memang harus ditegakkan. Tapi perlu diharmonisasikan agar efektif dan sederhana," tukasnya. Djoekino menambahkan, pemerintah harus berkoordinasi dalam penegakkan SNI terigu agar tidak merepotkan pengusaha. (esy)