Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar ModalSelasa, 21 Juni 2011 – 03:53 WIB
Bagaimana jika Bapepam-LK melanggar UU penyiaran dengan mengizinkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? Muzani pun menjawab lugas.
"Pelanggaran terhadap setiap UU, tak terkecuali UU penyiaran tentu ada konsekuensi hukumnya. Tidak tertutup kemungkinan unsur pidana," tandas Sekjen Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.