Soal Anak, Atalarik Syah Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan Atalarik Syah dengan Tsania Marwa masih berlanjut. Hingga kini, keduanya masih memperebutkan hak asuh kedua anaknya.
Tak puas dengan hasil mediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kini Tsania meminta bantuan hukum Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas PA).
Seharusnya, pria disapa Arik itu memberikan klarifikasi di kantor Komnas PA. Namun, dia menolak hadir.
"Solusinya, proses hukum tetap jalan. Persuasif kan mediasi, jadi mediasi itu kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak, ya kami akan merekomendasikan (cara lain-red)," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut Arist, tindakan Arik yang diduga menghambat Tsania menemui kedua anaknya merupakan pelanggaran. Bahkan, Arik terancam hukuman pidana selama lima tahun.
“Pidana bisa lima tahun karena menghalangi (Tsania bertemu anak-red). Apalagi mereka belum putusan perkawinan," ungkap Arist.
Rencananya, lanjut Arist, pihak Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan pihak Tsania Marwah untuk mengambil sikap selanjutnya dalam permasalahan ini.
"Ada upaya untuk persuasif, bila perlu menawarkan diri bertemu anaknya di Cibinong kapan saja. Supaya bisa mengatakan ini yang benar, itu yang tidak benar. Kalau tidak ketemu, harus ada pihak yang menjembatani," tandasnya.(mg7/jpnn)