Soal Anggaran Siluman di APBD DKI, Anas Siap Diperiksa
Menurut Anas juga, jabatan wali kota itu tidak berhak melakukan pengajuan anggaran dalam susunan APBD yang akan dibahas bersama legislatif. Justru, kata dia, yang perlu ditelisik adalah pihak Pengguna Anggaran (PA), yakni SKPD atau dinas terkait sebagai institusi yang berhak mengajukan anggaran.
Sementara, jajaran UKPD atau Suku Dinas di Kota Administrasi itu hanya pemegang Kuasa Pengguna Anggaran. Sebab itu, dalam kasus anggaran siluman di sekolah-sekolah Jakarta Barat, sebaiknya Dinas Pendidikan. Sebab kesatuan kerja itu yang mengetahui persis detil pengajuan anggaran.
”Tanya dong ke dinas pendidikan, kalau wali kota tidak ada wewenang apa-apa,” cetusnya juga.(asp/jpnn)