Soal Angka Golput Lebih 50 Persen jadi Perdebatan
jpnn.com - JAKARTA - Ada pengamat yang mengatakan, jika jumlah angka golput atau masyarakat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan haknya lebih dari 50 persen, hal itu menyebabkan hasil pemilu tidak sah. Sementara, ada yang bilang hasil pemilu tetap sah meski angka golput lebih dari separoh jumlah pemilih di DPT.
"Tidak benar jika ada pendapat yang mengatakan angka golput 50 persen maka hasil pemilu 2014 menjadi tidak sah. Tidak ada aturan itu dalam undang-undang kita," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Said, jika rujukannya pasal 232 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, tentang Pemilu, pandangan tersebut juga keliru.
Menurutnya, pasal tersebut masuk dalam pembahasan BAB XVII tentang pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Di mana disebut, pemilu lanjutan adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang belum dilaksanakan. Sementara pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan semua tahapan yang tidak dapat dilaksanakan.
Pemilu lanjutan dan pemilu susulan, kata Said, hanya bisa dilakukan jika sebagian atau seluruh daerah pemilihan mengalami bencana alam, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya.
Manakala kondisi force majeure tersebut menyebabkan 50 persen pemilih secara nasional yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa menggunakan hak memilih, maka di situlah terbuka peluang diadakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul KPU.
"Untuk itu sekali lagi, Pasal 232 ayat (3) UU Pemilu tidak mengatur soal golput dalam artian orang yang tidak terdaftar dalam DPT. Bukan itu. Apalagi kalau dikatakan angka Golput 50 persen, maka hasil pemilu menjadi tidak sah. Saya kira tidak demikian," katanya.
Menurut Said, sistem hukum di Indonesia memang memungkinkan angka golput menjadi sangat tinggi, namun hal itu sama sekali tidak menyebabkan hasil pemilu menjadi tidak sah.