Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB
Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372 ini. Yang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.
Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananya. Alasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya. (pra/jpnn)