Soal Duit Ini, Fahri Hamzah Janji Tolak Maunya Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan RAPBN tidak mengenal Contingent liability atau mengasumsikan ada uang masuk dalam APBN 2016 melalui pengampunan pajak. Prinsip contingent liability menurut Fahri hanya dikenal di perusahaan swasta.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi ada uang akan masuk dalam APBN 2016 melalui pengampunan pajak. Sebab regulasi pengampunan pajak saja belum jelas," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (26/10).
Oleh karena itu, politikus PKS ini berjanji nantinya akan bicara apa adanya kepada Presiden Joko Widodo mengenai regulasi pengampunan pajak ini.
"Saya mau buka saja, di depan Pak Jokowi saya menolak DPR disuruh menjadi pengusul draft RUU pengampunan pajak. Menurut saya itu harus menjadi proposal pemerintah. Kok bisa pemerintah perlu uang tapi yang menyusun RUU-nya DPR. Ini nanti orang bilang, ini DPR mau malak pajak apa?. Nah itu yang kami tolak waktu itu. Itu sebabnya kalau pemerintah mau melakukan silakan. Tapi pos penerimaan 21 triliun rupiah dari pengampunan pajak tidak boleh muncul dulu. Uangnya masih di awang-awang," tegas Fahri Hamzah.
Kalau pos penerimaan 21 triliun rupiah itu muncul, DPR menurut Fahri Hamzah, pasti menolaknya. Kalau itu lolos, dan ternyata tidak bisa direalisasi, kata Fahri ujung-ujungnya akan membebani uang negara.
Selain itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini juga khawatir terhadap penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN sebesat 37 triliun rupiah.
"Setelah ada analisa, bahaya rupanya kinerja BUMN selama setahun ini. Drop market kapitalisasinya, kapitalisasi pasarnya itu turun di bawah rata-rata pasar dan di bawah swasta. Artinya rugi. Bahkan ada yang saya dengar bangkrut. Lalu disuntik pakai PMN. Apa ini tidak menzalim APBN? Uang rakyat dipakai untuk menyuntik BUMN disaat rakyat lagi butuh dana desa," pungkasnya.(fas/jpnn)