Soal Honorer K2, Komisi II: Kami yang Harus Terus Bergerak
jpnn.com - JAKARTA- Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibahas DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang. Saat ini, di kalangan legislator Senayan, terutama Komisi II DPR dan Baleg tengah menyamakan persepsi mengenai honorer kategori dua (K2).
"UU ASN direvisi karena ingin menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. Di Komisi II, semuanya sudah solid ingin menuntaskan masalah K2 secepatnya. Nah, di Baleg karena lintas komisi, harus disamakan dulu persepsinya karena banyak yang belum paham masalah K2," tutur Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (25/7).
Menurut Bambang, salah satu anggota Baleg yang didekati adalah politikus FPDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Pasalnya, Rieke hanya terfokus kepada perjuangan mem-PNS-kan bidan PTT.
"Karena beliau hanya tahu bidan PTT (sesuai komisi yang membidangi kesehatan), makanya saya kembali membuka masalah K2 kepada Ibu Rieke. Alhamdulillah beliau mendukung dan sempat terkejut juga karena ada ratusan ribu guru serta teknis lainnya yang selama ini dibayar murah tapi terus mengabdi karena berharap di-PNS-kan," bebernya.
Bagi Bambang, masalah K2 hanya diperjuangkan DPR. Sementara pemerintah sudah lepas tangan karena bersandar di aturan UU ASN. "Kami yang harus bergerak terus. Tapi kuncinya nanti ada di pemerintah juga. Mau tidak menjalankan revisi UU ASN," tandasnya.
Saat ini sekitar 439 ribu honorer K2 hidup dalam ketidakpastian. Mereka menuntut agar pemerintah mengangkatnya sebagai CPNS. Sebab, selama ini mereka yang mengisi tugas-tugas PNS. (esy/jpnn)