Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD Singgung RKUHP
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ketika berbicara tentang wacana hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Mahfud, RKUHP bisa saja diselipkan ketentuan yang memungkinkan hukuman mati untuk koruptor.
"Kalau ingin lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana yang sekarang sedang dibahas lagi," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Kamis (12/12).
Jika dimasukkan ke RKUHP, kata Mahfud, hukuman mati diterapkan dengan syarat tertentu. Seperti jumlah korupsi yang membuat seseorang dijerat hukuman mati.
"Kalau mau tambahkan untuk korupsi itu, ya, sudah kalau terbukti melakukan sekian, bisa dilakukan hukuman mati begitu, ya. Jadi, ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur begitu," kata mantan Ketua MK itu.
Di sisi lain, Mahfud menyadari, hukuman mati bagi koruptor sudah masuk di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kata dia, ketentuan hukuman mati dapat digunakan dengan syarat tertentu.
"Dalam keadaan tertentu hukumna mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan. Nah, itu enggak pernah diterapkan," ungkap dia. (mg10/jpnn)