Soal Jabatan Atut, Golkar Minta Semua Pihak Taat Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa Ratu Atut tetap masih menyandang jabatan sebagai Gubernur Banten. Menurut Priyo, pemberhentian sementara Atut dari jabatannya baru bisa dilakukan setelah tersangka kasus suap Pilkada Lebak itu menjadi terdakwa.
"Intinya adalah bagi siapa saja pejabat negara dalam posisi gubernur, bupati, wali kota kalau tindakan hukum jadi tersangka, yang bersangkutan menunggu sampai terdakwa dan diharuskan oleh undang-undang nonaktif. Kita menunggu saja," kata Priyo dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/1).
Saat ini, lanjut Priyo, proses hukum atas Atut sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK sudah bergerak lebih jauh, taruhlah (Atut, red) sudah jadi terdakwa maka undang-undang harus kita taati, harus nonaktif. Bukan faktor pertahankan. Kita lebih menaati prosedur hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Terhitung sejak 20 Desember lalu, KPK menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu.(gil/jpnn)