Soal Kasus di Jatim, Korban Yusuf Mansur Tidak Terima SP3
jpnn.com, SURABAYA - Hingga hari ini, kuasa hukum para korban penipuan Jaman Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (YM) belum juga mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Maya Vidi di Jawa Timur.
Para korban hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/1590/SP2HP-4/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 28 September 2017, yang di dalamnya menyebutkan bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.
Menurut kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar SH, soal SP3 sudah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri No. 14 thn 2012 pasal 76 ayat 3 yang menyatakan bahwa, ‘Dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya.’
"Kalau memang sudah ada SP3 seharusnya dikabarkan ke kami. Sehingga tidak membuat para korban yang mencari keadilan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas," tegas Rahmat K.Siregar SH, Senin (16/10).
"Tapi kami yakin sebagai pelapor kami seharusnya menerima SP3 yang sebenarnya bukan SP2HP sebagai surat yang kami terima," jelas Rahmat lagi.
Salah satu korban, Darso Arief Bakuama mengaku tak kaget mengetahui Polda Jatim mengeluarkan SP3 dengan alasan kurangnya bukti.
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi, ada apa,” celetuk Darso.(mg7/jpnn)