Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kasus Holywings, Ridwan Kamil Instruksikan Kepada Bima Arya Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 28 Juni 2022 – 14:40 WIB
Soal Kasus Holywings, Ridwan Kamil Instruksikan Kepada Bima Arya Ambil Tindakan Tegas - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengintruksikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ambil tindakan tegas terkait perizinan usaha Holywings.. (ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/pri)

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana mengambil sikap tegas terkait perizinan usaha Holywings.

"Saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran (Holywings,red)," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa (28/6).

Dia mengatakan outlet Holywings di Jawa Barat tersebar di dua daerah, yakni Kota Bogor dan Bandung.

Orang nomor satu di Jabar itu menjelaskan kebijakan yang diterapkan DKI Jakarta dengan Jawa Barat berbeda.

DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur.

Namun, kata dia, kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.

"Kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ambil tindakan tegas terkait perizinan usaha Holywings.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News