Soal Kematian Mahasiswa saat Demo di Kendari, 6 Polisi Bawa Senjata Api
jpnn.com, KENDARI - Mabes Polri menemukan fakta baru dalam proses penyidikan insiden penembakan mahasiswa UHO di Kendari, yang menewaskan Randi (21).
Kendari Pos melaporkan, sebelumnya 13 orang menjalani pemeriksaan, tetapi sekarang mengerucut ke enam oknum polisi yang dinilai melanggar Protap dalam melaksanakan tugas pengamanan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 itu.
Enam oknum polisi ini akan terus menjalani pemeriksaan karena kepemilikan senjata api laras pendek dalam pengamanan. Apalagi sesuai aturan dan instruksi Kapolri, bahwa dalam aksi unjuk rasa semua polisi tidak diperbolehkan menggunakan senjata api. Keenam oknum polisi berinisial MA, H, I , DK, MI dan GM saat ini menjadi fokus terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra.
Karo Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo membeberkan jika hasilnya nanti terbukti mereka melanggar SOP, pihaknya bakal melakukan sidang etik. Hendro menuturkan keenam oknum polisi berasal dari satuan tertutup, yakni Reserse Polres Kendari dan sebagian lagi dari Intelkam Polda Sultra.
“Masih enam oknum terperiksa. Soal penyidikan lainnya itu melibatkan tim lain. Kalau kami khusus di bagian pelanggaran etik disiplin saja,” kata Hendro.
Dia menyebutkan, tim independen ini melibatkan banyak pihak, yakni Irwasum Mabes Polri, Bareskrim, dan Propam Mabes Polri. Khusus untuk pidananya, kata dia sedang ditangani Bareskrim Polri. “Namun, saya tetap memantau. Nanti mereka yang menyampaikan,” tegas dia.
Hendro menjelaskan, mereka yang diperiksa dipastikan membawa senjata api. Hanya saja, belum diketahui, selongsong yang ditemukan di tempat kejadian apakah ada hubungannya dengan senjata yang digunakan oleh enam oknum tersebut.
“Kami belum tau soal itu. Pada intinya, kami memproses keenamnya terkait dengan pelanggaran etik disiplin. Sekarang berkasnya masih dirampungkan. Setelah itu, akan kami sidangkan,” ujarnya. (ade)