Soal Kemungkinan Jadi Tersangka, Atut Ogah Komentar
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memilih irit bicara usai dimintai keterangan sekitar tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten tahun anggaran 2010-2012.
Atut menyatakan, sudah memberikan keterangan mengenai pengadaan alkes di Banten. "Sudah memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan pembangunan sarana prasarana di pemprov Banten," kata Atut di KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Selebihnya Atut enggan mengomentari pertanyaan-pertanyaan wartawan termasuk ketika ditanyakan apakah dirinya siap jika akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Makasih ya, mohon maaf ya," kata kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini.
KPK sudah memeriksa beberapa pihak terkait penyelidikan pengadaan alkes di Banten. Salah satu yang pernah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kesehatan Jaja Budi. Selain itu KPK telah meminta keterangan pegawai Dinas Kesehatan Banten dan pihak swasta.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa Atut bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan alkes di Banten. Namun, saat ini Atut masih berstatus sebagai orang yang dimintai keterangan.
"Kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan terus, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan, cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan itu berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Abraham. (gil/jpnn)