Soal Larangan Delman di Monas, Para Kusir Bisa Sedikit Bernapas Lega
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menanggapi mengenai larangan operasional delman di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Iwan mengatakan delman tetap dapat beroperasi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Adapun untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut.
"Delman tetap bisa beroperasi pada Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas dengan tertib dan terkendali. Sembari menunggu Surat Edaran dilakukan kajian lebih lanjut," ungkap Iwan dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Menurut Iwan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas.
Hal tersebut bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.
"Delman menjadi daya tarik wisata yang telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman,” tutupnya. (mcr4/jpnn)